Wednesday, January 15, 2014

14 Kompetensi dan 78 Indikator PK Guru

Mengenai Penilaian Kinerja Guru (PKG) sudah berjalan satu tahun mulai Januari 2013 yang lalu. Namun walaupun sudah berlangsung satu tahun masih banyak guru yang belum memahami dengan baik apa itu PK Guru. Dan dalam postingan kali ini ada beberapa pengertian yang perlu dipahami oleh rekan-rekan guru terkait dengan peraturan bersama Mendikbud dan Kepala BKN tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama: mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
Jabatan fungsional guru mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah, sedangkan Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.

Secara Lengkap  peraturan bersama Mendikbud dan Kepala BKN tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai berikut


Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan guru dalam:
  1. menyusun rencana pembelajaran,  
  2. melaksanakan pembelajaran yang bermutu,  
  3. menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran,  
  4. menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik.
Kegiatan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling, melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi.

Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun, pada:
  1.  14 (empat belas) kompetensi guru pembelajaran (78 indikator) .
  2. 17 (tujuh belas) kompetensi guru BK/konselor (69 indikator).
  3. pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Secara lengkap 14 kompetensi guru dan 78 indikator penilaian kinerja guru sebagai berikut


Semoga bermanfaat.....

No comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

About