Mengenai Penilaian Kinerja Guru (PKG) sudah berjalan satu tahun mulai Januari 2013 yang lalu. Namun walaupun sudah berlangsung satu tahun masih banyak guru yang belum memahami dengan baik apa itu PK Guru. Dan dalam postingan kali ini ada beberapa pengertian yang perlu dipahami oleh rekan-rekan guru terkait dengan peraturan bersama Mendikbud dan Kepala BKN tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama: mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jabatan fungsional guru mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama: mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Jabatan fungsional guru mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.